Saatnya Gen Z Berkreasi di Era Digitalisasi

13 Dec 2024 13:22 by Berliyandi


Previous Next
 

Lagi dan lagi tak hentinya SMK TI Pelita Nusantara mengajak seluruh siswa untuk menggali ilmu dari ahlinya. Pada tanggal 10 Desember 2024 dua narasumber keren datang ke sekolah untuk berbagi ilmu yaitu DR. Zainal Andy Saputra, M.H., C.M.C., C. C. D selalu Director Of Pawon Cinema dan Mohammad Rheno yang merupakan seorang Movie Maker. 

Workshop berlokasi di Ruang Cakra dan acara dimulai pukul 07.00 dengan tema "Berkreasi dan Menjunjung HAKI di Era Digital.
Para siswa diajak untuk lebih aktif dan kreatif serta mengenal apa itu Hak Kekayaan Intelektual atau yang disingkat menjadi HAKI. Hak atas Kekayaan Intelektual sendiri  merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital, menghadapi tantangan hukum dan etika yang kompleks seiring dengan transformasi teknologi informasi. Karya-karya kreatif dan inovasi dalam bentuk konten digital, perangkat lunak, dan teknologi baru semakin rentan terhadap pelanggaran hak cipta, pencurian data, dan pelanggaran paten. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan interdisipliner, penelitian ini mengeksplorasi berbagai aspek hukum dan etika terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam konteks digital. Perkembangan teknologi seperti internet, komputasi awan, dan kecerdasan buatan telah mengubah cara karya intelektual diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi, serta membuka pintu bagi kolaborasi global dan akses informasi yang lebih mudah. 

Hal ini juga telah meningkatkan tantangan seperti pembajakan digital dan pelanggaran privasi. Tantangan-tantangan ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam lingkungan digital yang berubah dengan cepat. Dengan adanya workshop ini diharapkan para siswa dapat melek secara luas bagaimana mematenkan HaKi di era digitalisasi. Semangat para siswa semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat.